Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Aksi Tolak RKUHP di CFD Bundaran HI Dibubarkan Paksa, Polisi Beri Penjelasan
27 November 2022 22:42 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polisi membubarkan massa yang menggelar aksi di CFD (car free day) Bundaran HI, Minggu (27/11). Gelaran CFD itu sempat diwarnai kericuhan karena sekelompok massa membentangkan spanduk penolakan terhadap RKUHP.
ADVERTISEMENT
Aksi itu kemudian dibubarkan oleh aparat dari kepolisian dan satpol pp.
Ketegangan massa dan aparat sempat terjadi. Kerusuhan pun tak terelakkan. Momen kericuhan itu terekam kamera dan mejadi viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat aparat kepolisian menarik paksa spanduk yang bertuliskan ragam protes terhadap RKUHP.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin memberikan penjelasan. Menurutnya, langkah kepolisian membubarkan massa aksi tersebut sudah benar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Komarudin kemudian merujuk aturan terkait pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang telah dikeluarkan Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor: e-0077 Tahun 2022.
Salah butir dalam aturan tersebut tertulis jelas bahwa 'melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB itu tidak diperkenankan.
Oleh sebab itu, petugas atau tim kerja dapat melakukan upaya paksa untuk mengeluarkan pihak pelanggar dari koridor HKBP.
ADVERTISEMENT
"Aturannya sangat jelas kok," kata Komarudin saat dihubungi kumparan, Minggu (27/11) malam.
Komarudin menegaskan, dirinya tidak melarang aksi penyampaian pendapat di muka umum. Namun aksi penyampaian pendapat seyogyanya dilakukan sesuai dengan ketentuan yakni dilakukan di waktu dan tempat yang tepat seusai aturan Pergub dan tidak mengganggu ketertiban umum.
"Kalau aksi di luar CFD silakan," katanya.
Berikut 15 kegiatan yang dilarang di area CFD Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor: e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.
Apabila kedapatan melanggar salah satu dari ketentuan di atas, maka kemungkinan akan mendapat dua tindakan yang bisa dilakukan aparat.
ADVERTISEMENT